Peserta Seleksi Paskibraka Sulsel Diwajibkan Ikut Rapid Test

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:05 WIB
Kebijakan ini berdasarkan edaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berkenan dengan pandemi COVID-19.

Dengan begitu, paskibraka tingkat nasional nantinya bukan lagi berasal dari tiap perwakilan provinsi di Indonesia. "Untuk seleksi paskibraka tingkat nasional ditiadakan. Karena pelaksana pengibar bendera bukan dari utusan provinsi. Sepertinya diganti oleh unsur paspampres atau mungkin hanya terbatas daerah DKI Jakarta mungkin saja, sehingga tidak lagi melibatkan provinsi untuk utusan dari provinsi," ucapnya.

Kebijakan peniadaan seleksi rekrutmen Paskibraka tingkat Nasional ini mengacu pada surat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora PP.00.00/4.9.1/E-II.1/IV/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang pengiriman Dokumen Calon Paskibra Nasional 2020.

"Pelaksanaan HUT RI ke-75 di Istana Merdeka dilaksanakan dengan protokol kesehatan tentang covid-19, meminimalisir jumlah petugas dan peserta. Dengan demikian untuk upacara HUT RI ke-75 tahun 2020 ini tidak dilaksanakan rekrutmen calon Paskibraka dari provinsi sebagaimana seperti tahun-tahun sebelumnya," demikian poin isi surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content