Korupsi Pembangunan RS Kusta Rugikan Negara Rp5 M, 2 Tersangka Diringkus Polda Sumsel

Selasa, 28 September 2021 - 08:32 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana korupsi pekerjaan proyek di Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin. Foto/iNews TV/Firdaus
BANYUASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus korupsi di Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin. Korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah tersebut, merugikan negara Rp5 miliar.

Baca juga: Korupsi, Mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten Dijebloskan ke Penjara



Kasus korupsi ini terungkap, setelah polisi menangkap dan menetapkan tersangka Junaidi, dan Rusman. Keduanya merupakan kontraktor dari PT Palcon Indonesia, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, peran dari Junaidi selaku direktur yang bersekongkol dengan Rusman. Di antaranya, mengambil keuntungan dari proyek pembangunan beton penahan sungai tahun anggaran 2017 yang berada di pinggir rumah sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!