Polres Minut Ungkap Peredaran Sabu Modus Baru Sistem Tempel

Senin, 27 September 2021 - 19:51 WIB
AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga melalui press conference di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, Senin (27/9/2021). Foto: MPI/Subhan Sabu
MINAHASA UTARA - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang transaksinya dilakukan dengan modus terbilang baru yaitu "sistem tempel,".

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing VRT dan EK.

Sistem Tempel itu kata Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu berawal dari tersangka VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)



"Setelah itu, "sistem tempel" pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share loc pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil oleh EK," kata AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga melalui press conference di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, Senin (27/9/2021).



Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali. Kronologi penangkapan bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa VRT memiliki, menguasai, dan menyimpan satu paket sabu.



"Tim melakukan penyelidikan dan menangkap VRT di sebuah dealer sepeda motor di Kauditan pada Kamis petang sekitar pukul 17.00 Wita, sedangkan EK, diamankan pada Jum’at (17/9/2021) dini hari, di Teling Atas, Manado," ujar AKP Sitepu

Kasatresnarkoba Iptu M Joli Bansaga menambahkan bahwa saat VRT diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di saku jaket jeans sebelah kiri.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More