Jangan Parkir di Area Balaikota Makassar, Jika Melanggar Ini Sanksinya
Senin, 01 Juni 2020 - 19:04 WIB
"Sarprasnya belum lengkap semua, baru rambu larangan parkir di Jalan Balaikota dan Jalan Slamet Riyadi, kalau marka parkir belum karena jalanan juga belum diperbaiki jadi belum kita bisa pasang itu," bebernya.
Baca juga: Berlaku Juni! Khusus Pejabat Parkir di Balaikota, untuk Umum Samping Museum
Dia menuturkan, area parkir kantor Balaikota Makassar hanya untuk pejabat eselon III ke atas. Selebihnya, parkir di tempat yang telah ditentukan, seperti di samping museum Balai Kota.
Itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran wali kota No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan Penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balaikota yang diterbitkan 22 Mei lalu.
"Jadi besok sudah tidak boleh lagi parkir di situ (Jalan Balai Kota dan Slamet Riyadi)," tutupnya.
Baca juga: Berlaku Juni! Khusus Pejabat Parkir di Balaikota, untuk Umum Samping Museum
Dia menuturkan, area parkir kantor Balaikota Makassar hanya untuk pejabat eselon III ke atas. Selebihnya, parkir di tempat yang telah ditentukan, seperti di samping museum Balai Kota.
Itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran wali kota No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan Penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balaikota yang diterbitkan 22 Mei lalu.
"Jadi besok sudah tidak boleh lagi parkir di situ (Jalan Balai Kota dan Slamet Riyadi)," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :