Jangan Parkir di Area Balaikota Makassar, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Senin, 01 Juni 2020 - 19:04 WIB
loading...
Jangan Parkir di Area...
Mulai besok, memarkir kendaraan di area Balai Kota Makassar akan dikenai sanksi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Area kantor Balaikota Makassar mulai besok, Selasa (2/6/2020) harus steril dari kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Jika kedapatan melanggar, kendaraan akan digembok dan diberikan surat tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengaku telah menyiapkan belasan gembok untuk menindak tegas pengendara yang melanggar. Termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menilang pengendara yang parkir di area terlarang.

"Kita siapkan sepuluh sampai lima belas gembok untuk menindaki. Kita lihat dulu kalau memang banyak yang parkir di situ yah kita tambah lagi," ujar Mario Said, Senin (1/6/2020).

Bahkan pihaknya juga telah memasang rambu larangan parkir di area tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi pegawai atau staf Pemkot Makassar yang melanggar. Hanya saja khusus marka parkir, belum disiapkan.

"Sarprasnya belum lengkap semua, baru rambu larangan parkir di Jalan Balaikota dan Jalan Slamet Riyadi, kalau marka parkir belum karena jalanan juga belum diperbaiki jadi belum kita bisa pasang itu," bebernya.

Baca juga: Berlaku Juni! Khusus Pejabat Parkir di Balaikota, untuk Umum Samping Museum

Dia menuturkan, area parkir kantor Balaikota Makassar hanya untuk pejabat eselon III ke atas. Selebihnya, parkir di tempat yang telah ditentukan, seperti di samping museum Balai Kota.

Itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran wali kota No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan Penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balaikota yang diterbitkan 22 Mei lalu.

"Jadi besok sudah tidak boleh lagi parkir di situ (Jalan Balai Kota dan Slamet Riyadi)," tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Viral Arafah Dilabrak...
Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved