Jangan Parkir di Area Balaikota Makassar, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Senin, 01 Juni 2020 - 19:04 WIB
Mulai besok, memarkir kendaraan di area Balai Kota Makassar akan dikenai sanksi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Area kantor Balaikota Makassar mulai besok, Selasa (2/6/2020) harus steril dari kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Jika kedapatan melanggar, kendaraan akan digembok dan diberikan surat tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengaku telah menyiapkan belasan gembok untuk menindak tegas pengendara yang melanggar. Termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menilang pengendara yang parkir di area terlarang.

"Kita siapkan sepuluh sampai lima belas gembok untuk menindaki. Kita lihat dulu kalau memang banyak yang parkir di situ yah kita tambah lagi," ujar Mario Said, Senin (1/6/2020).



Bahkan pihaknya juga telah memasang rambu larangan parkir di area tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi pegawai atau staf Pemkot Makassar yang melanggar. Hanya saja khusus marka parkir, belum disiapkan.

"Sarprasnya belum lengkap semua, baru rambu larangan parkir di Jalan Balaikota dan Jalan Slamet Riyadi, kalau marka parkir belum karena jalanan juga belum diperbaiki jadi belum kita bisa pasang itu," bebernya.



Dia menuturkan, area parkir kantor Balaikota Makassar hanya untuk pejabat eselon III ke atas. Selebihnya, parkir di tempat yang telah ditentukan, seperti di samping museum Balai Kota.

Itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran wali kota No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan Penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balaikota yang diterbitkan 22 Mei lalu.

"Jadi besok sudah tidak boleh lagi parkir di situ (Jalan Balai Kota dan Slamet Riyadi)," tutupnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content