TPDI Minta Polda NTT Hentikan Intimidasi para Pedagang di Sikka
Rabu, 22 September 2021 - 01:14 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mendesak Kapolda NTT agar menghentikan dan membatalkan Surat Perintah Tugas Direskrimsus. Foto dok/SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPD I)Petrus Salestinus mendesak Kapolda NTT agar menghentikan dan membatalkan Surat Perintah Tugas Direskrimsus. Petrus menilai surat perintah tugas tersebut telah meresahkan para pedagang di Kabupaten Sikka.
Pasalnya, surat itu tanpa menyebutkan wilayah hukum mana saja yang menjadi batas pelaksanaan tugas para pemegang surat perintah tugas. "Apakah untuk Penyelidikan saja atau Penyidikan saja. Karena tidak mungkin digabung pelaksanannya menjadi satu. Apa pasal pelanggarannya dan UU mana saja yang dilanggar dan menjadi dasar dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (21/9/2021). Baca juga:
Tawarkan Hubungan Seks, 2 Cewek Seksi di Kupang Pasang Tarif Hingga Rp1 Juta
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan nomor Sprin-as/249/IX/Res.2.1/2021/Direskrimsus, tertanggal 1/9/2021. Surat tersebut dalam rangka perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Salah satu wilayah sasarannya adalah Kabupaten Sikka.
Petrus menilai Ditreskrimsus Polda NTT ceroboh dalam memposisikan Surat Perintah Tugas dengan memasukkan tindakan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan secara bersamaan. Karena berbekalkan surat perintah tersebut, kata Petrus, para petugas dari Polda NTT mendatangi dan bertemu pedagang yang sedang berjualan di toko di Maumere, Kabupaten Sikka.
"Para pedagang disuruh menghadap atau dipanggil via telepon untuk datang ke Hotel Go pada sore harinya sebagai tempat untuk dilalukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di saat BAP itu, terjadi kompromi, tawar menawar uang damai didahului dengan intimidasi akan dipidana dengan ancaman pidana tinggi dan denda miliaran rupiah layaknya Debt Collector," beber tambahnya.
Pasalnya, surat itu tanpa menyebutkan wilayah hukum mana saja yang menjadi batas pelaksanaan tugas para pemegang surat perintah tugas. "Apakah untuk Penyelidikan saja atau Penyidikan saja. Karena tidak mungkin digabung pelaksanannya menjadi satu. Apa pasal pelanggarannya dan UU mana saja yang dilanggar dan menjadi dasar dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (21/9/2021). Baca juga:
Tawarkan Hubungan Seks, 2 Cewek Seksi di Kupang Pasang Tarif Hingga Rp1 Juta
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan nomor Sprin-as/249/IX/Res.2.1/2021/Direskrimsus, tertanggal 1/9/2021. Surat tersebut dalam rangka perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Salah satu wilayah sasarannya adalah Kabupaten Sikka.
Petrus menilai Ditreskrimsus Polda NTT ceroboh dalam memposisikan Surat Perintah Tugas dengan memasukkan tindakan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan secara bersamaan. Karena berbekalkan surat perintah tersebut, kata Petrus, para petugas dari Polda NTT mendatangi dan bertemu pedagang yang sedang berjualan di toko di Maumere, Kabupaten Sikka.
"Para pedagang disuruh menghadap atau dipanggil via telepon untuk datang ke Hotel Go pada sore harinya sebagai tempat untuk dilalukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di saat BAP itu, terjadi kompromi, tawar menawar uang damai didahului dengan intimidasi akan dipidana dengan ancaman pidana tinggi dan denda miliaran rupiah layaknya Debt Collector," beber tambahnya.
Lihat Juga :