TPDI Minta Polda NTT Hentikan Intimidasi para Pedagang di Sikka
Rabu, 22 September 2021 - 01:14 WIB
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPD I)Petrus Salestinus mendesak Kapolda NTT agar menghentikan dan membatalkan Surat Perintah Tugas Direskrimsus. Petrus menilai surat perintah tugas tersebut telah meresahkan para pedagang di Kabupaten Sikka.
Pasalnya, surat itu tanpa menyebutkan wilayah hukum mana saja yang menjadi batas pelaksanaan tugas para pemegang surat perintah tugas. "Apakah untuk Penyelidikan saja atau Penyidikan saja. Karena tidak mungkin digabung pelaksanannya menjadi satu. Apa pasal pelanggarannya dan UU mana saja yang dilanggar dan menjadi dasar dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan nomor Sprin-as/249/IX/Res.2.1/2021/Direskrimsus, tertanggal 1/9/2021. Surat tersebut dalam rangka perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Salah satu wilayah sasarannya adalah Kabupaten Sikka.
Petrus menilai Ditreskrimsus Polda NTT ceroboh dalam memposisikan Surat Perintah Tugas dengan memasukkan tindakan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan secara bersamaan. Karena berbekalkan surat perintah tersebut, kata Petrus, para petugas dari Polda NTT mendatangi dan bertemu pedagang yang sedang berjualan di toko di Maumere, Kabupaten Sikka.
"Para pedagang disuruh menghadap atau dipanggil via telepon untuk datang ke Hotel Go pada sore harinya sebagai tempat untuk dilalukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di saat BAP itu, terjadi kompromi, tawar menawar uang damai didahului dengan intimidasi akan dipidana dengan ancaman pidana tinggi dan denda miliaran rupiah layaknya Debt Collector," beber tambahnya.
Menurut Petrus, surat perintah tersebut diduga dijadikan sebagai tameng oleh oknum anggota Polda NTT yang berkedok penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Merek, Indikasi Geografis, Perindustrian, Makanan dan Minuman Kadaluarsa yang mencantumkan KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI guna menegakan belasan UU lainnya. "Namun prakteknya berujung dengan transaksi damai," katanya.
Petrus pun menemukan kejanggalan dalam surat tersebut yaitu tanpa merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar dalam tahapan tindakan kepolisian pada peristiwa pidana dengan belasan UU yang diduga dilanggar. "Ini berarti pelaku dan pelanggaran pidana sudah ditentukan, setelah itu baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Atas temuan tersebut, Petrus menegaskan, pihaknya akan melapor surat perintah tersebut ke Propam, Irwasum Bareskrim Polri dan Kompolnas. Pasalnya, kata Petrus, tanpa Sprinlidik dan Sprindik. Baca juga: Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana
"Padahal para pedagang di Sikka baru mau menggerakkan ekonomi masyarakat akibat PPKM COVID-19 yang berkepanjangan, tetapi Polda NTT turunkan timnya justru mematikan gairah berusaha dari para pedagang," tegasnya.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, sebenarnya giat tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak mendapatkan barang-barang yang kadaluarsa atau tidak sesuai ketentuan. Apalgi di tengah-tengah kondisi COVID-19 ini,"Kita cegah jangan sampai ada orang yang memanfaatkan situasi ini untuk merugikan masyarakat. Bila ada pemerasan bisa dilaporkan ke Propam. Pasti kita tindak lanjuti," pungkas Kapolda.
Pasalnya, surat itu tanpa menyebutkan wilayah hukum mana saja yang menjadi batas pelaksanaan tugas para pemegang surat perintah tugas. "Apakah untuk Penyelidikan saja atau Penyidikan saja. Karena tidak mungkin digabung pelaksanannya menjadi satu. Apa pasal pelanggarannya dan UU mana saja yang dilanggar dan menjadi dasar dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan nomor Sprin-as/249/IX/Res.2.1/2021/Direskrimsus, tertanggal 1/9/2021. Surat tersebut dalam rangka perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Salah satu wilayah sasarannya adalah Kabupaten Sikka.
Petrus menilai Ditreskrimsus Polda NTT ceroboh dalam memposisikan Surat Perintah Tugas dengan memasukkan tindakan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan secara bersamaan. Karena berbekalkan surat perintah tersebut, kata Petrus, para petugas dari Polda NTT mendatangi dan bertemu pedagang yang sedang berjualan di toko di Maumere, Kabupaten Sikka.
"Para pedagang disuruh menghadap atau dipanggil via telepon untuk datang ke Hotel Go pada sore harinya sebagai tempat untuk dilalukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di saat BAP itu, terjadi kompromi, tawar menawar uang damai didahului dengan intimidasi akan dipidana dengan ancaman pidana tinggi dan denda miliaran rupiah layaknya Debt Collector," beber tambahnya.
Menurut Petrus, surat perintah tersebut diduga dijadikan sebagai tameng oleh oknum anggota Polda NTT yang berkedok penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Merek, Indikasi Geografis, Perindustrian, Makanan dan Minuman Kadaluarsa yang mencantumkan KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI guna menegakan belasan UU lainnya. "Namun prakteknya berujung dengan transaksi damai," katanya.
Petrus pun menemukan kejanggalan dalam surat tersebut yaitu tanpa merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar dalam tahapan tindakan kepolisian pada peristiwa pidana dengan belasan UU yang diduga dilanggar. "Ini berarti pelaku dan pelanggaran pidana sudah ditentukan, setelah itu baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Atas temuan tersebut, Petrus menegaskan, pihaknya akan melapor surat perintah tersebut ke Propam, Irwasum Bareskrim Polri dan Kompolnas. Pasalnya, kata Petrus, tanpa Sprinlidik dan Sprindik. Baca juga: Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana
"Padahal para pedagang di Sikka baru mau menggerakkan ekonomi masyarakat akibat PPKM COVID-19 yang berkepanjangan, tetapi Polda NTT turunkan timnya justru mematikan gairah berusaha dari para pedagang," tegasnya.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, sebenarnya giat tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak mendapatkan barang-barang yang kadaluarsa atau tidak sesuai ketentuan. Apalgi di tengah-tengah kondisi COVID-19 ini,"Kita cegah jangan sampai ada orang yang memanfaatkan situasi ini untuk merugikan masyarakat. Bila ada pemerasan bisa dilaporkan ke Propam. Pasti kita tindak lanjuti," pungkas Kapolda.
(don)
tulis komentar anda