Eskavator Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Dikuasai Pihak Ketiga

Selasa, 21 September 2021 - 17:30 WIB
Satu unit alat berat jenis Ekskavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, dilaporkan dikuasai oleh pihak ketiga. Foto: Istimewa
LUWU - Satu unit alat berat jenis eskavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, dilaporkan dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi sewa alat berat.

Diketahui berdasarkan data Bapenda Luwu realisasi PAD Dinas Perikanan per 13 September 2021 baru kisaran 2,50 persen atau sebesar Rp5 juta dari target yang diberikan sebesar Rp200 juta. Meski data tersebut diluruskan Kepala Dinas Perikanan Luwu, Baharuddin yang mengaku sudah mencapai Rp15juta lebih.

Hal itu lantaran kata mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu ini, dikarenakan dari 2 alat berat yang mereka miliki saat ini hanya 1 saja yang menghasilkan PAD.





"Kami sebenarnya punya 2 alat berat, tetapi hanya satu saja yang bisa menghasilkan PAD itu pun tidak maksimal karena alat berat tua. Satu alat berat lainnya dikuasai pihak ketiga," katanya.

Diceritakan Kadis Perikanan , lepasnya alat berat eskavator ini di masa pejabat sebelumnya "Itu ekskavator lumpuh, rusak berat, sehingga tidak bisa jalan sehingga BPK sarankan supaya dicarikan pihak ketiga yang mau membiayai perbaikannya atau dikerjasamakan," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, perbaikan itu dimaksudkan agar tetap ada pemasukan ke Dinas Perikanan, tetapi kata dia, bunyi isi surat perjanjian tersebut, bahwa dibiayai oleh pihak ke tiga dan nanti diambil dinas setelah ditebus biaya perbaikannya.

"Jadi tidak ada waktu yang disebutkan, setelah pemerintah lunasi baru kemudian alat berat ini bisa pemerintah ambil kembali," lanjutnya.

Persoalan ini kata Kadis Perikanan, sudah disampaikan ke Bappeda dan DPRD Luwu agar menebus biaya perbaikan pihak ketiga sebesar Rp200 juta. Namun diakui Kadis Perikanan , sampai saat ini tidak ada solusi.



Upaya terakhir yang telah dilakukan Dinas Perikanan kata dia, adalah menyurat ke Inspektorat agar melakukan audit dan perhitungan. Ia menambahkan, setelah mempelajari surat perjanjian kerja sama tersebut ada celah agar eskavator tersebut ditarik lagi.

"Tidak ada kewenangan seorang pejabat kepala dinas menyewakan atau mempihakketigakan aset daerah. Yang berhak adalah Sekda, sehingga surat ini bisa dikatakan cacat hukum," ujarnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content