Trump: AS Akan Menunjuk ANTIFA Sebagai Kelompok Teror

Senin, 01 Juni 2020 - 09:22 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Foto: Istimewa
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menjadikan, gerakan aktivis politik anti-fasis sayap kiri Antifa sebagai kelompok teror.

Itu dikatakan pada hari Minggu, (31/05/2020) waktu setempat di Washington, ketika protes nasional atas pembunuhan George Floyd memasuki hari keenam mereka dan semaki meluas.

" Amerika Serikat akan menunjuk ANTIFA sebagai Organisasi Teroris," kata Trump di Twitter dilansir dari Anadolu Agency.



Kematian pria kulit hitam tak bersenjata dalam tahanan polisi mendorong puluhan ribu orang turun ke jalan-jalan kota besar dari Seattle ke New York menuntut diakhirinya kebrutalan polisi.



Pengumumannya datang beberapa jam setelah Jaksa Agung William Barr mengatakan "elemen radikal yang kejam" telah membajak protes damai di seluruh negeri.

"Kekerasan yang dipicu dan dilakukan oleh Antifa dan kelompok-kelompok serupa lainnya sehubungan dengan kerusuhan itu adalah terorisme domestik dan akan diperlakukan sebagaimana mestinya," kata Barr dalam sebuah pernyataan.

Organisasi hak-hak sipil terbesar di negara itu, American Civil Liberties Union (ACLU), mengecam pengumuman Trump dan mengatakan tidak ada otoritas hukum untuk menunjuk kelompok domestik seperti itu.

"Setiap penunjukan seperti itu akan meningkatkan proses hukum yang signifikan dan kekhawatiran Amandemen Pertama," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional organisasi tersebut Hina Shamsi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content