Nafsu Lihat 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Nekat Setubuhi

Senin, 13 September 2021 - 17:37 WIB
Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil tak mati akal. Dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.

"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar delapan bulan," ungkap Kapolres di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).

Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.

Pada saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.

Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil. Sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.

"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian mengancam korban T apabila tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh akan meninggal dalam kandungan.

"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil empat bulan,” ujarnya.

Kini, akibat perbuatannya tersangka Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content