Nafsu Lihat 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Nekat Setubuhi
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) tega menyetubuh i dua wanita hamil tua dengan modus ruqyah.
Tersangka Ahmad Kholil, pimpinan Ponpes Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad Kholil ditangkap Polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan disertai ancaman terhadap kedua korban. Mirisnya, kedua korban merupakan perempuan yang sedang hamil tua.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.
Kronologi kejadiannya bermula saat korban pertama berinisial LF bersama suaminya pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB.
Kedatangan mereka ke lokasi untuk berkonsultasi masalah rumah tangga. Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil.
Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan.
Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.
Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil tak mati akal. Dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.
"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar delapan bulan," ungkap Kapolres di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).
Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.
Pada saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.
Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil. Sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.
"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ungkapnya.
Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian mengancam korban T apabila tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh akan meninggal dalam kandungan.
"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil empat bulan,” ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya tersangka Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Tersangka Ahmad Kholil, pimpinan Ponpes Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad Kholil ditangkap Polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan disertai ancaman terhadap kedua korban. Mirisnya, kedua korban merupakan perempuan yang sedang hamil tua.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.
Kronologi kejadiannya bermula saat korban pertama berinisial LF bersama suaminya pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB.
Kedatangan mereka ke lokasi untuk berkonsultasi masalah rumah tangga. Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil.
Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan.
Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.
Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil tak mati akal. Dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.
"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar delapan bulan," ungkap Kapolres di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).
Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.
Pada saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.
Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil. Sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.
"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ungkapnya.
Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian mengancam korban T apabila tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh akan meninggal dalam kandungan.
"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil empat bulan,” ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya tersangka Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(shf)