Nafsu Lihat 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Nekat Setubuhi

Senin, 13 September 2021 - 17:37 WIB
loading...
Nafsu Lihat 2 Wanita...
Tersangka Ahmad Kholil, pimpinan Ponpes Nurul Hikmah di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat pelaku pencabulan dua wanita hamil tua dengan modus ruqyah. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) tega menyetubuh i dua wanita hamil tua dengan modus ruqyah.

Tersangka Ahmad Kholil, pimpinan Ponpes Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad Kholil ditangkap Polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan disertai ancaman terhadap kedua korban. Mirisnya, kedua korban merupakan perempuan yang sedang hamil tua.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.

Baca juga: Berdalih Ruqyah, Oknum Ustaz ini Setubuhi Perempuan Hamil Muda

Kronologi kejadiannya bermula saat korban pertama berinisial LF bersama suaminya pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB.

Kedatangan mereka ke lokasi untuk berkonsultasi masalah rumah tangga. Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil.

Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan.

Baca juga: Ketua KNPB Kisor Dikabarkan Ditangkap Aparat Gabungan TNI-Polri

Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.

Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil tak mati akal. Dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.

"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar delapan bulan," ungkap Kapolres di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).

Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.

Pada saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.

Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil. Sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.

"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian mengancam korban T apabila tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh akan meninggal dalam kandungan.

"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil empat bulan,” ujarnya.

Kini, akibat perbuatannya tersangka Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
9 Orang Meninggal Akibat...
9 Orang Meninggal Akibat Runtuhnya Ponpes Al Khonziny, 54 Masih Pencarian
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Keistimewaan Surat Al...
Keistimewaan Surat Al Fatihah sebagai Ayat Ruqyah, Simak di Sini!
Rekomendasi
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan...
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan Klaim Rumah Sarwendah: Mengapa Cicilan Masih Dibayar Ruben?
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved