Terintegrasi dengan Kelurahan di Surabaya, Kini Daftar Perkara PA Tak Perlu Repot

Senin, 13 September 2021 - 02:40 WIB
"Aplikasi Lontong Kupang yang digagas bersama ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang masih bingung ketika ingin mengurus terkait peradilan. Aplikasi ini juga menjadi solusi untuk menjawab permasalahan itu. Nanti, pemohon tidak perlu datang ke PA karena bisa melalui E-Kios di kelurahan," kata Agus.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, bahwa untuk tahap awal, aplikasi 'Lontong Kupang' menyediakan layanan untuk Isbat Nikah. Namun, pihaknya memastikan, beberapa layanan lain yang ada di PA Surabaya dan Kemenag segera diintegrasikan ke dalam aplikasi tersebut.

"Setelah ini berjalan, nanti beberapa layanan lain bisa kita integrasikan. Layanannya apa saja? Nah, ini nanti mengikuti yang diatur PA, Kemenag dan Dispendukcapil," katanya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More