Terintegrasi dengan Kelurahan di Surabaya, Kini Daftar Perkara PA Tak Perlu Repot
Senin, 13 September 2021 - 02:40 WIB
SURABAYA - Kerjasama dibangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag). Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat memenuhi azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketua PA Kota Surabaya, Samarul Falah menuturkan, bahwa inisiatif ini muncul saat ia bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah.
"Karena itu kami punya ide gagasan agar bagaimana warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan," kata Samarul Falah, Minggu (12/9/2021).
Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021, dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama pemkot membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi "ACO-ERI". Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya.
Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara online melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. "Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut," imbuhnya.
Pihaknya berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping. "Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," jelasnya.
Ketua PA Kota Surabaya, Samarul Falah menuturkan, bahwa inisiatif ini muncul saat ia bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah.
"Karena itu kami punya ide gagasan agar bagaimana warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan," kata Samarul Falah, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga
Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021, dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama pemkot membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi "ACO-ERI". Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya.
Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara online melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. "Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut," imbuhnya.
Pihaknya berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping. "Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," jelasnya.
Baca Juga
tulis komentar anda