Bukti Kurang Cukup, Penyidik Bisa Hentikan Kasus Pembunuhan di Karimun

Selasa, 07 September 2021 - 15:56 WIB
Bareskrim Polri bisa menghentikan penyelidikan maupun penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhuan dengan korban Taslim alias Cikok di Karimun, Kepulauan Riau. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri bisa menghentikan penyelidikan maupun penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan dengan korban Taslim alias Cikok di Karimun , Kepulauan Riau. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim karena merasa otak pembunuhan belum ditangkap.

Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, upaya yang dilakukan penyidik Polri untuk mengumpulkan bukti permulaan sudah dilakukan sesuai mekanisme prosedur hukum. "Kalau upaya resmi sudah dilakukan, penyidik bisa mengeluarkan kewenangannya demi rasa keadilan," kata Chudry kepada wartawan,Selasa (7/9/2021). Baca juga: Ponorogo Gempar, Cucu Cangkul Wajah dan Kepala Neneknya hingga Tewas



Chudry mengatakan meskipun kasus tersebut sudah cukup lama namun karena ada laporan maka harus ditindaklanjuti. Namun sesuai dengan KUHAP perlu adanya ketegasan serta kepastian kasus tersebut. "Ini masalah pro justicia. Tidak cukup bukti, hentikan. Cukup bukti, lanjutkan," lanjutnya.

Sebelumnya keluarga korban pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab diduga ada satu tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga ditahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!