Bukti Kurang Cukup, Penyidik Bisa Hentikan Kasus Pembunuhan di Karimun

Selasa, 07 September 2021 - 15:56 WIB
loading...
Bukti Kurang Cukup,...
Bareskrim Polri bisa menghentikan penyelidikan maupun penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhuan dengan korban Taslim alias Cikok di Karimun, Kepulauan Riau. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri bisa menghentikan penyelidikan maupun penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan dengan korban Taslim alias Cikok di Karimun , Kepulauan Riau. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim karena merasa otak pembunuhan belum ditangkap.

Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, upaya yang dilakukan penyidik Polri untuk mengumpulkan bukti permulaan sudah dilakukan sesuai mekanisme prosedur hukum. "Kalau upaya resmi sudah dilakukan, penyidik bisa mengeluarkan kewenangannya demi rasa keadilan," kata Chudry kepada wartawan,Selasa (7/9/2021). Baca juga: Ponorogo Gempar, Cucu Cangkul Wajah dan Kepala Neneknya hingga Tewas

Chudry mengatakan meskipun kasus tersebut sudah cukup lama namun karena ada laporan maka harus ditindaklanjuti. Namun sesuai dengan KUHAP perlu adanya ketegasan serta kepastian kasus tersebut. "Ini masalah pro justicia. Tidak cukup bukti, hentikan. Cukup bukti, lanjutkan," lanjutnya.

Sebelumnya keluarga korban pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab diduga ada satu tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga ditahan.

Padahal, PN Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.

Menurut Chudry, penyidik Polri telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Perkara tersebut juga sudah jelas dan terang. Menurut KUHP, kewenangan untuk menuntut pidana sudah dihapus karena sudah kedaluwarsa dan alat bukti baru tidak ditemukan.

Kemudian tentang Penetapan PN Tanjung Balai dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 jika dihubungkan dengan acuan hukum pidana maka menurut KUHP sudah kedaluwarsa. Terkait dengan kedaluwarsa pengajuan penuntutan, jika menurut Pasal 78 ayat (1) butir 4 KUHP, atas tindakan tersebut tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana.

Pasal tersebut berbunyi:
(1.) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved