Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap
Selasa, 07 September 2021 - 09:52 WIB
JAMBI - Pecatan polisi ditangkap karena mencuri sepeda motor. Dia adalah Rido Utama (26), warga Rambah RT 02, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, Jambi. Pencurian dilakukan sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Rimbo Bukang.
Kapolres Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama, S.TRk mengatakan, pelaku ditangkap saat nongkrong di bengkel tak jauh dari rumahnya, Selasa (7/9/2021).
Dia mengatakan, penangkapan pelaku ini sendiri setelah Tim Sultan bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, mendapatkan informasi masyarakat. "Pelaku saat itu sedang nongkrong di bengkel, walaupun pelaku sempat melakukan perlawanan tetapi dapat diamankan anggota dan langsung dibawa kepolsek Rimbo Bujang," jelas kapolsek.
Baca juga: Polisi Buru 15 Eksekutor Pembakar Kawasan Belakang Polsek KP3 Udara Sentani Papua
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, alam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada di rumah maupun masjid. "Pelaku menyasar motor yang sedang diletakkan korban di depan rumah maupun masjid," ungkap Iptu Cindo Kottama.
Atas pembuatan pelaku ini, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tutupnya.
Kapolres Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama, S.TRk mengatakan, pelaku ditangkap saat nongkrong di bengkel tak jauh dari rumahnya, Selasa (7/9/2021).
Dia mengatakan, penangkapan pelaku ini sendiri setelah Tim Sultan bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, mendapatkan informasi masyarakat. "Pelaku saat itu sedang nongkrong di bengkel, walaupun pelaku sempat melakukan perlawanan tetapi dapat diamankan anggota dan langsung dibawa kepolsek Rimbo Bujang," jelas kapolsek.
Baca juga: Polisi Buru 15 Eksekutor Pembakar Kawasan Belakang Polsek KP3 Udara Sentani Papua
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, alam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada di rumah maupun masjid. "Pelaku menyasar motor yang sedang diletakkan korban di depan rumah maupun masjid," ungkap Iptu Cindo Kottama.
Atas pembuatan pelaku ini, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, tutupnya.
(msd)
tulis komentar anda