Warga Blitar Penggugat Class Action PT Greenfields Mulai Gembos

Selasa, 07 September 2021 - 08:13 WIB
Termasuk ikan di kolam milik 258 warga Kecamatan Wlingi dan Doko yang airnya berasal dari sungai. Juga turut mati. Diwakili sembilan warga penggugat, gugatan Class Action perdata pencemaran lingkungan kepada PT Greenfields dilayangkan ke PN Blitar. Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim menjadi turut tergugat satu dan dua.

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Seiring berlangsungnya persidangan, PT Greenfields mendadak getol berbagi sembako dan susu kepada warga. Informasi yang dihimpun, bagi-bagi sembako dan susu dilakukan door to door. Sementara setelah jeda waktu dua minggu, sidang Class Action kelima kembali digelar pada Senin ini (6/9/2021).

Menurut Michael, alasan 157 warga menarik gugatan karena merasa tidak tahu kalau namanya dipakai untuk urusan hukum. Dalam persidangan, Michael menyerahkan form daftar warga yang menarik dukungan tersebut kepada majelis hakim. "Kebanyakan beralasan karena tidak tahu," terang Michael.

Sidang yang berlangsung singkat, kemudian dilanjutkan agenda mediasi. PN Blitar menunjuk majelis hakim Maimunsyah sebagai mediator. Dalam mediasi tertutup yang dimulai Senin ini (6/9/2021), dari pihak penggugat diwakili tiga orang kuasa hukum dan enam orang perwakilan warga penggugat. Michael mengatakan, mediasi belum membuahkan hasil.

Dalam mediasi pihaknya lebih memilih bersikap pasif, menanti tawaran dari pihak penggugat. "Kalau tawarannya bisa kita berikan ya kita berikan. Kalau tidak, diikuti sesuai aturan hukum saja," kata Michael. Sementara setelah menerima daftar 157 warga yang menarik gugatan, Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan mengatakan, akan melakukan pengecekan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!