Warga Blitar Penggugat Class Action PT Greenfields Mulai Gembos

Selasa, 07 September 2021 - 08:13 WIB
Sidang gugatan Class Action yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Sebanyak 157 warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang menggugat Class Action PT Greenfields Indonesia atas dugaan pencemaran lingkungan tiba-tiba menarik gugatannya.

Pada sidang ke lima di Pengadilan Negeri Blitar, kuasa hukum PT Greenfields menyampaikan penarikan gugatan warga tersebut kepada majelis hakim.



"Ada 157 warga yang menarik diri dari gugatan," ujar Kuasa Hukum PT Greenfields Indonesia, Michael Jhon Amalo Sipet di Pengadilan Negeri Blitar Senin (6/9/2021). Sebelumnya 157 warga yang menarik gugatan, termasuk bagian dari 258 warga yang menggugat Class Action PT Greenfields Indonesia.

Baca juga: Penanganan Dugaan Pencemaran PT Greenfields Mandek, Warga Blitar Cemas Bupati Melempem

Sejak beroperasi tahun 2018 di wilayah Kecamatan Wlingi, PT Greenfields terus berurusan dengan persoalan pencemaran lingkungan. Limbah kotoran sapi dialirkan ke sungai. Akibatnya air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan-ikan juga banyak yang mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!