Reskrim Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curanmor

Kamis, 02 September 2021 - 12:47 WIB
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap pelaku curanmor yang di Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (1/9/21). Foto SINDOnews
BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka berhasil menangkap I (44), pelaku pencurian motor (curanmor) di Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (1/9/2021).

Penangkapan ini berawal pada hari Selasa (31/8/21) pukul 16.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci. Setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya. Sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko diketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban dicuri orang. Saksi juga memberitahukan bahwa motor korban ditinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK CARGO, lalu pelaku melarikan diri.

"Akibat dari kejadian tersebut selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja," kata Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kamis (2/9/2021). Baca juga:Gara -gara Sakit Hati Kalah Berkelahi, Remaja di Pangkalpinang Curi Motor Lawan



Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, polisi mengamankan barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku I (44). Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih, 1 lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujungnya diruncingkan yang dimasukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 buah kunci L berwana hitam, 1 buah kunci motor merek Yamaha, 1 buah obeng gagang berwana hitam.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content