Divonis Mati dan Seumur Hidup, 2 Napi Rutan Kebonwaru Dipindah ke Nusakambangan

Kamis, 02 September 2021 - 12:08 WIB
Kepala Rutan Kebonwaru, Riko Stiven (lima dari kiri) foto bersama seusai pemindahan dua napi ke Lapas High Risk Nusakambangan. Foto/Ist
BANDUNG - Dua narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (2/9/2021). Keduanya merupakan napi yang divonis mati dan seumur hidup. Pemindahan ini dilakukan untuk mengimplementasikan revitalisasi pemasyarakatan serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Pemindahan dua narapidana atau napi kasus narkoba dengan vonis hukuman mati dan seumur hidup dari Rutan Kelas I Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karanganyar Nusakambangan itu dilakukan tepat pukul 00.00 WIB.

Kegiatan pemindahan dua napi dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven dengan pengawalan ketat dari Polri dan BNN Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar

Kepala Rutan Kebonwaru, Riko Stiven mengatakan, pemindahan dua narapidana kasus narkoba ini sesuai surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tanggal 30 Agustus 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!