Divonis Mati dan Seumur Hidup, 2 Napi Rutan Kebonwaru Dipindah ke Nusakambangan

Kamis, 02 September 2021 - 12:08 WIB
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan Kamtib, juga sebagai upaya revitalisasi fungsi Rutan," kata Kepala Rutan 1 Bandung, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Tawarkan Hubungan Seks, 2 Cewek Seksi di Kupang Pasang Tarif Hingga Rp1 Juta

Riko menyatakan, seluruh proses pemindahan Narapidana ke Lapas Karanganyar sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. "Tentu kita lakukan pemindahan dua napi sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandung Diaz mengatakan, kedua napi ini sudah mendapatkan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Keduanya divonis hukuman mati dan seumur hidup, sehingga kita lakukan pemindahan ke Lapas High Risk Nusakambangan," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!