Merasa Dikriminalisasi, Dua Warga Pekalongan Ajukan Praperadilan

Rabu, 01 September 2021 - 11:44 WIB
"Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi, justru warga dilaporkan dengan delik pengrusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh," jelas M Abdul Afif. Baca: Berkebun di Samping Rumah, Kakek Raman Tewas Diserang Tetangga.



Oleh sebab itu, praperadilan diajukan sebagai upaya atas adanya tindakan semena-mena, kriminalisasi dan sebagai upaya pembungkaman kepada warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasi Hukum AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum. Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 3 Pria Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon.



Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apapun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content