Merasa Dikriminalisasi, Dua Warga Pekalongan Ajukan Praperadilan

Rabu, 01 September 2021 - 11:44 WIB
Puluhan warga bersama Tim advokasi melawan pencemaran lingkungan Pekalongan, mendatangi kantor pengadilan Negeri Kota Pekalongan. iNews TV/Suryono
PEKALONGAN - Puluhan warga bersama Tim advokasi melawan pencemaran lingkungan Pekalongan, mendatangi kantor pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

Kedatangan mereka untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, terkait kasus dugaan pengrusakan kaca di PT Pajitex yang dilakukan oleh warga Desa Watusalam Buaran, Pekalongan yang tengah ditangani Polres Pekalongan Kota.



Praperadilan dilakukan karena tim advokasi menilai adanya upaya kriminalisasi, terhadap dua warga yang tengah memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Watusalam.

Permohonan prapedilan sendiri telah teregistrasi di PN Pekalongan dengan No 1/Pd.Pra/2021/PN.Pkl, tertanggal 31 Agustus 2021.

Nico Wauran menyatakan, munculnya kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena dua warga Desa Watusalam, sedang memperjuangkan lingkungannya tercemar yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!