Dua Sopir Palsukan Surat Tes Antigen Rombongan 48 Pekerja ke Bali
Selasa, 31 Agustus 2021 - 11:46 WIB
DENPASAR - Dua sopir bus dan travel ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Keduanya diduga memalsukan surat rapid tes antigen 48 penumpang yang merupakan rombongan yang hendak bekerja ke Bali.
Kedua pelaku yaitu Yusron Aminullah (37) dan Heri Kusnandar (39). "Satu surat hasil rapid tes antigen palsu dijual Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Bupati Cantik Ditangkap Bersama Suami, Rakyat Probolinggo Beri Apresiasi KPK
Dia menjelaskan, kejahatan itu terungkap 48 penumpang bus dan travel menjalani proses validasi surat hasil rapid tes antigen di ruang validasi di pelabuhan, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Awalnya, petugas tidak curiga karena surat yang ada telah dilengkapi barcode. Namun setelah dilakukan konfirmasi, klinik yang tercantum di surat itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku surat hasil rapid tes palsu itu dibikin oleh temannya yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Banyuwangi. "Modusnya, KTP para penumpang difoto lalu dikirim ke temannya untuk dibuatkan surat rapid tes antigen," ungkap Reza.
Baca juga: Terkena PHK Akibat Pandemi COVID-19, Pramugari Cantik Jadi Penjual Jamu
Dari aksinya itu, tersangka mendapat keuntungan Rp40 ribu per surat kemudian dibagi dua. "Jadi setor ke temannya Rp3 juta dan Rp1,8 juta untungnya dibagi dua," imbuhnya.
Selain surat rapid tes antigen palsu, polisi juga menyita barang bukti satu unit bus dan travel. "Kedua tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas Reza
Kedua pelaku yaitu Yusron Aminullah (37) dan Heri Kusnandar (39). "Satu surat hasil rapid tes antigen palsu dijual Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Bupati Cantik Ditangkap Bersama Suami, Rakyat Probolinggo Beri Apresiasi KPK
Dia menjelaskan, kejahatan itu terungkap 48 penumpang bus dan travel menjalani proses validasi surat hasil rapid tes antigen di ruang validasi di pelabuhan, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Awalnya, petugas tidak curiga karena surat yang ada telah dilengkapi barcode. Namun setelah dilakukan konfirmasi, klinik yang tercantum di surat itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku surat hasil rapid tes palsu itu dibikin oleh temannya yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Banyuwangi. "Modusnya, KTP para penumpang difoto lalu dikirim ke temannya untuk dibuatkan surat rapid tes antigen," ungkap Reza.
Baca juga: Terkena PHK Akibat Pandemi COVID-19, Pramugari Cantik Jadi Penjual Jamu
Dari aksinya itu, tersangka mendapat keuntungan Rp40 ribu per surat kemudian dibagi dua. "Jadi setor ke temannya Rp3 juta dan Rp1,8 juta untungnya dibagi dua," imbuhnya.
Selain surat rapid tes antigen palsu, polisi juga menyita barang bukti satu unit bus dan travel. "Kedua tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas Reza
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda