Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Imam Dipenjara Setahun
Selasa, 31 Agustus 2021 - 11:02 WIB
MEDAN - Kasus pelecehan terhadap awak kapal selam KRI Nanggala 402 mencapai titik akhir. Imam Kurniawan, pelaku pelecehan itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang digelar secara virtual pekan lalu. Vonis tersebut terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat MPI, Selasa (31/8/2021).
Dalam surat putusan itu, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Tangis Ibu di Medan Pecah Melihat Anaknya Diringkus Polisi Saat Tawuran
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong dengan masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp100 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tulis surat putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang agenda dakwaan, terdakwa Imam yang merupakan warga Jalan Marelan IX Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu mengomentari postingan yang diunggah Grup Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI), yang dianggap sebagai bentuk pelecehan.
Baca juga: TNI AL Gandeng MNC Peduli Gelar Serbuan Vaksinasi di Yogyakarta
“Karena postingan/tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” jelas JPU.
KRI Nanggala 402 tenggelam saat sedang latihan di wilayah utara Perairan Bali pada 21 April 2021 lalu. Akibat insiden itu, sebanyak 53 prajurit TNI yang ikut di kapal selam tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah beberapa hari pencarian.
Vonis putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang digelar secara virtual pekan lalu. Vonis tersebut terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat MPI, Selasa (31/8/2021).
Dalam surat putusan itu, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Tangis Ibu di Medan Pecah Melihat Anaknya Diringkus Polisi Saat Tawuran
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong dengan masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp100 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tulis surat putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang agenda dakwaan, terdakwa Imam yang merupakan warga Jalan Marelan IX Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu mengomentari postingan yang diunggah Grup Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI), yang dianggap sebagai bentuk pelecehan.
Baca juga: TNI AL Gandeng MNC Peduli Gelar Serbuan Vaksinasi di Yogyakarta
“Karena postingan/tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” jelas JPU.
KRI Nanggala 402 tenggelam saat sedang latihan di wilayah utara Perairan Bali pada 21 April 2021 lalu. Akibat insiden itu, sebanyak 53 prajurit TNI yang ikut di kapal selam tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah beberapa hari pencarian.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda