Jadi Tersangka Dugaaan Pelecehan Seksual, Pengacara Pemilik Sekolah SPI Siapkan Bukti
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 08:07 WIB
loading...
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendampingi tiga korban kasus dugaan asusila. Dok/ SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Pengacara JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Recky Bernadus Surupandy membantah bahwa kliennya terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual . Bahkan pihaknya siap membawa bukti yang kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya itu.
Dia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hanya saja, pihaknya enggan menyebut atau merinci bukti-bukti bantahan secara detail.
Namun, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur. "Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya, Jumat (6/8/2021).
Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani. Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum.
"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan. Kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkas Recky.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa didiknya. Penetapan tersangka terhadap JE berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini, Kamis (5/8/2021). Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan melakukan penyidikan terhadap tersangka JE terlebih dahulu.
"Dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Dia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hanya saja, pihaknya enggan menyebut atau merinci bukti-bukti bantahan secara detail.
Namun, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur. "Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya, Jumat (6/8/2021).
Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani. Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum.
"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan. Kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkas Recky.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa didiknya. Penetapan tersangka terhadap JE berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini, Kamis (5/8/2021). Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan melakukan penyidikan terhadap tersangka JE terlebih dahulu.
"Dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Lihat Juga :