Sempat Jadi Kontroversi, Pencabutan Perda Busana Muslim Dibatalkan
Senin, 30 Agustus 2021 - 19:30 WIB
“Kita tahu Perda ini sudah berumur 16 tahun dan banyak aturan yang menjadi dasar hukum diatasnya sudah berubah. Nah itu yang kami ingin rubah. Jadi bukan pada subtansi Perdanya, tapi pada dasar aturannya,” kata Davied.
Davied menjelaskan, ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar lahirnya Perda nomor 16 tahun 2005 itu sudah dicabut atau diganti. Seperti Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diganti dengan PP 53 tahun 2010 tentang ASN.
“Nah dengan adanya peraturan yang berubah dan menjadi payung hokum Perda ini, tentunya membuat Perda ini menjadi lemah secara hukum. Ini lah yang menjadi alasan kami mengajukannya. Tapi bukan pada subtansinya,” lanjutnya.
Selain itu, kata dia, aturan berbusana muslim ini juga sudah mandarah daging di masyarakat Maros yang mayoritas Muslim. Terlebih, di Maros juga tidak pernah terjadi polemik antara umat beragama terkait adanya Perda busana muslim itu.
“Kita tahu kalau selama ini juga tidak pernah ada masalah dengan Perda ini. Warga kita di Maros ini tanpa Perdapun saya yakin mereka akan taat dengan pakaian Islami. Tapi memang keberadaan Perda ini penting sebagai penegasan,” terangnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda