Ditetapkan Tersangka, Pengusaha Haji dan Umrah Praperadilankan Penyidik Polresta Pekanbaru
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:11 WIB
PEKANBARU - Pengusaha Haji dan Umrah Riau Muhammad Dawood (David Tan) menggugat penyidik Polresta Pekanbaru usai dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiyaan.
Ia menilai penetapan tersangka kepadanya belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.
"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021) lalu.
Dawood yang mualaf sejak tahun 2007 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Selain tak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni dirinya.
"Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya buka hanya saya ada tersangka lain," katanya.
Selain melihat tidak adil, ia melihat laporan yang dilakukan Jevi Martin itu tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepada wartawan, Dawood menuturkan selama perkara ini dirinya telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru Riau. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.
"Pada saat panggilan kedua penyedik hanya bertanya. 'Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan rohani saya juga lebih tidak sehat," tuturnya.
Pada saat panggilan ke dua, Dawood telah melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Dan untuk panggilan ketiga, Muhammad Dawood minta dijadwalkan ulang.
Ia menilai penetapan tersangka kepadanya belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.
"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021) lalu.
Dawood yang mualaf sejak tahun 2007 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Selain tak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni dirinya.
"Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya buka hanya saya ada tersangka lain," katanya.
Selain melihat tidak adil, ia melihat laporan yang dilakukan Jevi Martin itu tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepada wartawan, Dawood menuturkan selama perkara ini dirinya telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru Riau. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.
"Pada saat panggilan kedua penyedik hanya bertanya. 'Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan rohani saya juga lebih tidak sehat," tuturnya.
Pada saat panggilan ke dua, Dawood telah melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Dan untuk panggilan ketiga, Muhammad Dawood minta dijadwalkan ulang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda