Ditetapkan Tersangka, Pengusaha Haji dan Umrah Praperadilankan Penyidik Polresta Pekanbaru
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pengusaha Haji dan Umrah Riau Muhammad Dawood (David Tan) menggugat penyidik Polresta Pekanbaru usai dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiyaan.
Ia menilai penetapan tersangka kepadanya belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.
"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021) lalu.
Dawood yang mualaf sejak tahun 2007 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Selain tak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni dirinya.
"Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya buka hanya saya ada tersangka lain," katanya.
Selain melihat tidak adil, ia melihat laporan yang dilakukan Jevi Martin itu tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepada wartawan, Dawood menuturkan selama perkara ini dirinya telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru Riau. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.
"Pada saat panggilan kedua penyedik hanya bertanya. 'Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan rohani saya juga lebih tidak sehat," tuturnya.
Pada saat panggilan ke dua, Dawood telah melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Dan untuk panggilan ketiga, Muhammad Dawood minta dijadwalkan ulang.
"Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui whatsapp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Padahal kata dia, dalam kasus ini dirinya dan saksi-saki lainnya yang diduga sempat bertikai dengan Jevi Martin belum diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas penetapan ini, ia akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkannya sebagai tersangka.
"Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan Undang Undang," katanya.
Sementara itu dihubungi terpisah kuasa hukum Muhammad Dawood Torri Alexander TW , meminta intansi Polri mengedepankan Restoratif Justice dimana mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor dan mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapam hukum dapat tercapai masing-masing pihak.
"Maka dari itu saya mohon kepada Bapak Kapolri , Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," katanya.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara staf Muhammad Dawood dengan Jevi Martin yang viral di media sosial. Keributan ini menurut pengakuan Muhammad Dawood, berawal dari perkataan kasar Jevi Martin kepada pihaknya dengan mengatakan anjing diAngle Bar/Kafe Karambia Pakanbaru Riau pada bulan Juni 2021.
"Berdasarkan UU HAM pertkataan anjing itu kekerasan verbal yang dilontarkan kepada pihak saya di depan umum," kata Muhammad Dawood yang mengaku kondisi psikologisnya sedang tidak baik. Baca: Selain Sirine, BMKG Juga Pasang Peralatan Antisipasi Bencana Tsunami Laut Selatan Jawa.
Atas kejadian ini Jevi Martin melaporkan pihak Muhammad Dawood ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pengeroyokon. Menurut Angga salah satu staf Muhammad Dawood pihaknya telah berusaha menemui Jevi Martin untuk berdamai namun permintaan itu tidak diterima.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mempersilahkan Muhammad Dawood untuk menggugat ke praperadilan. "Kalau dia ingin melanjutkan ke praperadilan silahkan karena itu hak dia. Yang jelas akan kami hadapi," tegas Juper. Baca Juga: UAS Beri Tausiah di Musala Kawasan Banjir Terparah di Kota Padang.
Ia menilai penetapan tersangka kepadanya belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.
"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021) lalu.
Dawood yang mualaf sejak tahun 2007 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Selain tak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni dirinya.
"Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya buka hanya saya ada tersangka lain," katanya.
Selain melihat tidak adil, ia melihat laporan yang dilakukan Jevi Martin itu tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepada wartawan, Dawood menuturkan selama perkara ini dirinya telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru Riau. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.
"Pada saat panggilan kedua penyedik hanya bertanya. 'Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan rohani saya juga lebih tidak sehat," tuturnya.
Pada saat panggilan ke dua, Dawood telah melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Dan untuk panggilan ketiga, Muhammad Dawood minta dijadwalkan ulang.
"Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui whatsapp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Padahal kata dia, dalam kasus ini dirinya dan saksi-saki lainnya yang diduga sempat bertikai dengan Jevi Martin belum diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas penetapan ini, ia akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkannya sebagai tersangka.
"Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan Undang Undang," katanya.
Sementara itu dihubungi terpisah kuasa hukum Muhammad Dawood Torri Alexander TW , meminta intansi Polri mengedepankan Restoratif Justice dimana mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor dan mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapam hukum dapat tercapai masing-masing pihak.
"Maka dari itu saya mohon kepada Bapak Kapolri , Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," katanya.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara staf Muhammad Dawood dengan Jevi Martin yang viral di media sosial. Keributan ini menurut pengakuan Muhammad Dawood, berawal dari perkataan kasar Jevi Martin kepada pihaknya dengan mengatakan anjing diAngle Bar/Kafe Karambia Pakanbaru Riau pada bulan Juni 2021.
"Berdasarkan UU HAM pertkataan anjing itu kekerasan verbal yang dilontarkan kepada pihak saya di depan umum," kata Muhammad Dawood yang mengaku kondisi psikologisnya sedang tidak baik. Baca: Selain Sirine, BMKG Juga Pasang Peralatan Antisipasi Bencana Tsunami Laut Selatan Jawa.
Atas kejadian ini Jevi Martin melaporkan pihak Muhammad Dawood ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pengeroyokon. Menurut Angga salah satu staf Muhammad Dawood pihaknya telah berusaha menemui Jevi Martin untuk berdamai namun permintaan itu tidak diterima.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mempersilahkan Muhammad Dawood untuk menggugat ke praperadilan. "Kalau dia ingin melanjutkan ke praperadilan silahkan karena itu hak dia. Yang jelas akan kami hadapi," tegas Juper. Baca Juga: UAS Beri Tausiah di Musala Kawasan Banjir Terparah di Kota Padang.
(nag)