Ditangkap di Anambas, MT Strovolos Diduga Curi Minyah Mentah Kamboja

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:16 WIB


Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK.

Sebanyak 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol COVID-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.

Keberhasilan penangkapan tersebut selain dari patroli rutin yang dilakukan TNI AL juga tidak terlepas dari adanya kerjasama serta koordinasi dengan negara Kamboja yang mengirimkan nota diplomatik dari kedutaan besar Kerajaan Kamboja pada tanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.

"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," jelas Pangkoarmada I

Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri. "Sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime)," tuturnya.

Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content