Ditangkap di Anambas, MT Strovolos Diduga Curi Minyah Mentah Kamboja
loading...
A
A
A
ANAMBAS - Kapal tanker MT Strovolos yang ditangkap prajurit Koarmada I TNI AL karena melanggar batas teritorial di perairan Anambas , Kepulauan Riau (Kepri) diduga mencuri minyak mentah dari Kamboja.
Panglima Koarmada I-TNI AL, Laksda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pihaknya melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
Baca juga: Kapal Tanker MT Strovolost Bermuatan Ribuan Ton Minyak Mentah Ditangkap di Perairan Anambas
"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos diwilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021," ujar Laksda Arsyad, Rabu (25/8/2021).
Penangkapan MT Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021. Berisi tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja .
Baca juga: Haji Anif, Ayahanda Wagub Sumut Musa Rajekshah Meninggal Dunia
KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas.
Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK.
Sebanyak 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.
Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol COVID-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
Keberhasilan penangkapan tersebut selain dari patroli rutin yang dilakukan TNI AL juga tidak terlepas dari adanya kerjasama serta koordinasi dengan negara Kamboja yang mengirimkan nota diplomatik dari kedutaan besar Kerajaan Kamboja pada tanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.
"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," jelas Pangkoarmada I
Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri. "Sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime)," tuturnya.
Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Panglima Koarmada I-TNI AL, Laksda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pihaknya melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
Baca juga: Kapal Tanker MT Strovolost Bermuatan Ribuan Ton Minyak Mentah Ditangkap di Perairan Anambas
"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos diwilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021," ujar Laksda Arsyad, Rabu (25/8/2021).
Penangkapan MT Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021. Berisi tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja .
Baca juga: Haji Anif, Ayahanda Wagub Sumut Musa Rajekshah Meninggal Dunia
KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas.
Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK.
Sebanyak 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.
Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol COVID-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
Keberhasilan penangkapan tersebut selain dari patroli rutin yang dilakukan TNI AL juga tidak terlepas dari adanya kerjasama serta koordinasi dengan negara Kamboja yang mengirimkan nota diplomatik dari kedutaan besar Kerajaan Kamboja pada tanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.
"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," jelas Pangkoarmada I
Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri. "Sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime)," tuturnya.
Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
(shf)