Ditangkap di Anambas, MT Strovolos Diduga Curi Minyah Mentah Kamboja

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:16 WIB
loading...
Ditangkap di Anambas,...
Kapal tanker MT Strovolos yang ditangkap Koarmada I TNI AL karena melanggar batas teritorial di perairan Anambas, Kepri diduga mencuri minyak mentah dari Kamboja. Foto/Dispen Koarmada I TNI AL
A A A
ANAMBAS - Kapal tanker MT Strovolos yang ditangkap prajurit Koarmada I TNI AL karena melanggar batas teritorial di perairan Anambas , Kepulauan Riau (Kepri) diduga mencuri minyak mentah dari Kamboja.

Panglima Koarmada I-TNI AL, Laksda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pihaknya melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.

Baca juga: Kapal Tanker MT Strovolost Bermuatan Ribuan Ton Minyak Mentah Ditangkap di Perairan Anambas

"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos diwilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021," ujar Laksda Arsyad, Rabu (25/8/2021).

Ditangkap di Anambas, MT Strovolos Diduga Curi Minyah Mentah Kamboja


Penangkapan MT Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021. Berisi tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja .

Baca juga: Haji Anif, Ayahanda Wagub Sumut Musa Rajekshah Meninggal Dunia

KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas.

Ditangkap di Anambas, MT Strovolos Diduga Curi Minyah Mentah Kamboja


Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK.

Sebanyak 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol COVID-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.

Keberhasilan penangkapan tersebut selain dari patroli rutin yang dilakukan TNI AL juga tidak terlepas dari adanya kerjasama serta koordinasi dengan negara Kamboja yang mengirimkan nota diplomatik dari kedutaan besar Kerajaan Kamboja pada tanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.

"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," jelas Pangkoarmada I

Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri. "Sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime)," tuturnya.

Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Siswa SMP di Gresik...
Siswa SMP di Gresik Diduga Tertembak Peluru Nyasar Latihan TNI AL, Operasinya Sempat Tertunda
Kadispenal: 23 Prajurit...
Kadispenal: 23 Prajurit Marinir Sedang Latihan Pamtas RI-PNG saat Longsor Cisarua
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Rekomendasi
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved