Ini Sanksi Aturan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan Ibu Kota

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:25 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kembali memperpanjang aturan ganjil genap mulai 26-30 Agustus 2021. MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kembali memperpanjang aturan ganjil genap mulai 26-30 Agustus 2021. Namun, jumlah penerapan ruas jalan kawasan ganjil genap mengalami pengurangan dari delapan menjadi tiga titik.

Adapun sanksi yang diberikan masih sama yaitu putar balik. Sementara kalau sudah di tengah kawasan atau menerobos akan diberikan sanksi tilang. (Baca juga; PPKM Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan Ini )

"Kebijakannya masih sama kita putar balik. Kemudian untuk kami data dengan tilang kita akan kaji bersama, apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan dua-duanya kita putar balik, tapi di mulut-mulut jalan, tetapi kalau kita temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kita lakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Sambodo menambahkan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memfokuskan rambu dan sosialisasi. "Intinya adalah kami bersama Dishub memasang dan sosialisasi rambu terlebih dahulu.Setelah itu kami lakukan penindakan dengan tilang pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga kawasan aturan ganjil genap antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Kemudian, jam operasional tetap sama yaitu pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (Baca juga; PPKM Turun Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku )
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content