Demi Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik saat PPKM Level 4

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:15 WIB
Fajri mengetahui jika selama PPKM Level 4 dilarang membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun dia beralasan saat itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Bahkan untuk memenuhi syarat protokol kesehatan, semua tamu yang hadir sudah menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.“Ya itu salah, tapi saya memang butuh pemasukan untuk menggaji karyawan, kan kondisi lagi susah gini," ucap dia.

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Surabaya Akibat Pelaku Jengkel Pada Korban

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul menerangkan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.

Namun pihak pengelola tetap bersikukuh menggelar acara musik tersebut. Momennya juga pas hari kemerdekaan RI dan malah melanggar protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ada enam pelanggar Perda IMB yang juga di sidang tipiring. Kalau yang pelanggaran PPKM Level 4 hanya satu cafe, dengan denda Rp500.000 karena sudah diperingatkan tapi masih membandel," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!