Demi Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Cafe Nekat Gelar Acara Musik saat PPKM Level 4

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:15 WIB
Pelanggar PPKM Level 4 di Kota Cimahi saat menjalani sidang tipiring akibat menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes, Senin (23/8/2021). Foto: MPI/Adi Haryanto
CIMAHI - Pemilik cafe yang berlokasi di Jalan Ria, Kota Cimahi , didenda dalam sidangan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ), yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi , Senin (23/8/2021).

Pasalnya, cafe tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan menggelar acara musik.“Saya didenda Rp500.000 karena melanggar PPKM Level 4. Ada acara musik sehingga dianggap terjadi kerumunan," kata pemilik cafe, Fajri Fathurahman, usai sidang.



Baca juga: Gadis Muda Ini Terus Meronta dan Minta Tolong, Nyaris Diperkosa di Kamar Mandi Konter HP

Dia mengakui kesalahannya dalam sidang tersebut dan bersedia membayar denda yang sudah diketuk palu. Acara musik itu digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada rekan-rekannya yang menggelar acara musik akustik dan menimbulkan kerumunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!