190 Pasangan Belum Cukup Umur di KBB Mengajukan Dispensasi Nikah

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:39 WIB
Sejumlah warga sedang mengurus pernikahan dan perceraian di kantor Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jalan Raya Gadobangkong, Ngamprah. Foto/MPI/Adi haryanto
BANDUNG BARAT - Sebanyak 190 pasangan berusia di bawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah . Data itu tercatat sepanjang tahun ini di Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Seharusnya jika mengacu kepada persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka batas usia menikah adalah minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun diaturan itu juga memuat dispensasi bagi warga yang ingin menikah namun secara usia belum memenuhi syarat.



"Tahun ini permohonan dispensasi nikah sudah ada sekitar 190. Trennya memang meningkat sejak ada perubahan undang-undang tersebut," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Hadiri Acara Pernikahan di Sukabumi, 83 Warga Keracunan dan Dilarikan ke Puskesmas

Menurutnya, dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Jika persyaratan memenuhi, perkawinan dapat dilangsungkan meski salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia tersebut.

Pertimbangannya, pasangan yang mengajukan dispenasi perkawinan dikarenakan orang tua mereka merasa khawatir terhadap hubungan anak-anaknya. Akhirnya jalan yang dipilih adalah mensahkan hubungan melalui pernikahan meski usianya belum memenuhi syarat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!