Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya

Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:43 WIB
Tahap selanjutnya, yakni pembukaan aktivitas ritel, shopping mall, serta tempat-tempat usaha lainnya. Kang Emil menekankan, para pelaku usaha ini harus membuat surat pernyataan siap memahami aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal dan siap disanksi jika melanggar.

"Kalau ada polisi merazia, akan nanya mana surat pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di sebuah mall atau toko yang menjadi manajer penanganan COVID-19. Makanya, kami titip, ada satu orang gugus tugas yang disiapkan (jadi manajer penanganan COVID-19," jelasnya.

Kang Emil menambahkan, daerah yang menerapkan new normal juga dapat mulai membuka sektor pariwisata, meski secara bertahap dan dengan kapasitas yang terbatas.

"Di zona biru (pariwisata) bisa dibuka, tapi yang individual tourist, jadi wiatawan yang datang sendiri, misalnya dia hiking. Kalau wisata keluarga tidak boleh dulu di tahap satu ini," terangnya.

Disinggung soal teknis tahapannya, Kang Emil menjelaskan bahwa tahapan new normal akan dipantau selama 14 hari ke depan sesuai dengan masa inkubasi COVID-19. Meski begitu, berdasarkan kesepakatan dengan bupati/wali kota, evaluasi akan dilakukan setiap tujuh hari.

"Contohnya, kita mulai industri dan perkantoran. Nanti dievaluasi tujuh hari, oh ternyata tidak ada macam-macam, tidak ada gejolak. Baru masuk yang namanya ke high risk, ke ritel, mall, dan pariwisata," jelasnya.

"Jadi kita pakai ekonomi yang low risk dulu tujuh hari. Kalau tidak aman, ya ditahan dulu yang high risk, kalau aman masuk ke high risk ke mall ritel. dan mudah mudahan terjaga," pungkas Kang Emil.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content