Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya

Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya
Pelajar SMA di Kota Bandung saat kondisi normal. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Atas dasar keselamatan peserta didik atau pelajar, Pemprov Jawa Barat belum menginzinkan aktivitas pendidikan di sekolah di daerah yang akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian yang lebih mendalam terlebih dahulu sebelum benar-benar membuka aktivitas di sekolah, khususnya di daerah yang menerapkan new normal. (BACA JUGA: 15 Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Memulai New Normal, Ini Daftarnya )

"Khusus untuk sekolah belum boleh sama sekali walaupun sudah zona biru karena kami akan meneliti lebih mendalam, karena jumlahnya jutaan, ini anak anak harus paling utama keselamatannya," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Menurut dia, aktivitas pendidikan di sekolah bakal dibuka pada tahap paling akhir dalam penerapan new normal. Melalui kajian mendalam, pihaknya berharap aktivitas sekolah nantinya tidak menimbulkan ancaman penyebaran COVID-19, khususnya terhadap peserta didik.

"Jadi, dari pentahapan AKB ini, sekolah mungkin yang paling terakhir, sampai kami betul-betul yakin tidak ada ancaman yang luar biasa," katanya. (BACA JUGA: New Normal di Jabar Mengacu pada Level Kewaspadaan Daerah )

Selain dimulai dengan penerapan protokol kesehatan ketat, lanjut Kang Emil, tahapan new normal di Jabar akan dimulai dengan pembukaan tempat-tempat ibadah dengan kapasitas yang dibatasi.

"Tahap pertama rumah ibadah di zona yang biru per 1 Juni dipersilahkan dengan 50 persen kapasitas," ujarnya. (BACA JUGA: Jika New Normal Tak Menggembirakan, Daerah Kembali Terapkan PSBB )

Selain tempat ibadah, aktivitas ekonomi pun dapat mulai dibuka. Berdasarkan kajian ilmiah, kata dia, industri dan perkantoran menjadi aktivitas ekonomi yang pertama dimulai dalam penerapan new normal.

"Hasil kajian dari ilmuwan Jabar, ekonomi yang risiko kecil tapi impact-nya besar apa itu? Industri dan perkantoran. Maka tahap satu pembukaan ekonomi adalah industri dan perkantoran," jelasnya.

Tahap selanjutnya, yakni pembukaan aktivitas ritel, shopping mall, serta tempat-tempat usaha lainnya. Kang Emil menekankan, para pelaku usaha ini harus membuat surat pernyataan siap memahami aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal dan siap disanksi jika melanggar.

"Kalau ada polisi merazia, akan nanya mana surat pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di sebuah mall atau toko yang menjadi manajer penanganan COVID-19. Makanya, kami titip, ada satu orang gugus tugas yang disiapkan (jadi manajer penanganan COVID-19," jelasnya.

Kang Emil menambahkan, daerah yang menerapkan new normal juga dapat mulai membuka sektor pariwisata, meski secara bertahap dan dengan kapasitas yang terbatas.

"Di zona biru (pariwisata) bisa dibuka, tapi yang individual tourist, jadi wiatawan yang datang sendiri, misalnya dia hiking. Kalau wisata keluarga tidak boleh dulu di tahap satu ini," terangnya.

Disinggung soal teknis tahapannya, Kang Emil menjelaskan bahwa tahapan new normal akan dipantau selama 14 hari ke depan sesuai dengan masa inkubasi COVID-19. Meski begitu, berdasarkan kesepakatan dengan bupati/wali kota, evaluasi akan dilakukan setiap tujuh hari.

"Contohnya, kita mulai industri dan perkantoran. Nanti dievaluasi tujuh hari, oh ternyata tidak ada macam-macam, tidak ada gejolak. Baru masuk yang namanya ke high risk, ke ritel, mall, dan pariwisata," jelasnya.

"Jadi kita pakai ekonomi yang low risk dulu tujuh hari. Kalau tidak aman, ya ditahan dulu yang high risk, kalau aman masuk ke high risk ke mall ritel. dan mudah mudahan terjaga," pungkas Kang Emil.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)