Pemalsuan Titik Kordinat Absen Online Merata di seluruh OPD
Jum'at, 29 Mei 2020 - 19:52 WIB
PANGANDARAN - Pemalsuan titik kordinat Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) ASN di Kabupaten Pangandaran dilakukan oleh ASN hampir merata di seluruh OPD.
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk melakukan pembinaan kepada ASN yang sudah memalsukan titik kordinat AKBP.
"Pelaku merupakan ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Pangandaran dan ASN berdomisili di Pangandaran namun sedang ada keperluan di luar Pangandaran," kata Suheryana, Jum'at, (29/05/2020).
Suheryana menambahkan, pemberlakuan AKBP baru digunakan 3 bulan sejak diberlakukan WFH dan kondisinya masih tahap percobaan.
"Selama percobaan ASN yang tidak melakukan AKBP tidak berpengaruh pada pemotongan tunjangan kerja," tambahnya.
Namun ke depan jika pemberlakuan AKBP dipermanenkan, bagi ASN yang memalsukan titik kordinat dan absen tanpa alasan yang jelas tunjangan kerjanya tidak akan dibayarkan.
"Selain tidak dibayarkan tunjangan ASN yang absen tidak memberikan keterangan atau memalsukan titik kordinat akan dikenakan hukuman disiplin," terang Suheryana.
Suheryana menjelaskan, sejak Pandemi Covid-19 Pemerintah Pusat menginstruksikan ASN yang melakukan WFH harus berada di daerah tempat ASN bertugas.
"Kami imbau ASN yang memiliki kepentingan ke luar daerah jangan sekali-kali memalsukan titik kordinat AKBP," jelasnya.(Syamsul Ma'arif)
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk melakukan pembinaan kepada ASN yang sudah memalsukan titik kordinat AKBP.
"Pelaku merupakan ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Pangandaran dan ASN berdomisili di Pangandaran namun sedang ada keperluan di luar Pangandaran," kata Suheryana, Jum'at, (29/05/2020).
Suheryana menambahkan, pemberlakuan AKBP baru digunakan 3 bulan sejak diberlakukan WFH dan kondisinya masih tahap percobaan.
"Selama percobaan ASN yang tidak melakukan AKBP tidak berpengaruh pada pemotongan tunjangan kerja," tambahnya.
Namun ke depan jika pemberlakuan AKBP dipermanenkan, bagi ASN yang memalsukan titik kordinat dan absen tanpa alasan yang jelas tunjangan kerjanya tidak akan dibayarkan.
"Selain tidak dibayarkan tunjangan ASN yang absen tidak memberikan keterangan atau memalsukan titik kordinat akan dikenakan hukuman disiplin," terang Suheryana.
Suheryana menjelaskan, sejak Pandemi Covid-19 Pemerintah Pusat menginstruksikan ASN yang melakukan WFH harus berada di daerah tempat ASN bertugas.
"Kami imbau ASN yang memiliki kepentingan ke luar daerah jangan sekali-kali memalsukan titik kordinat AKBP," jelasnya.(Syamsul Ma'arif)
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(atk)
tulis komentar anda