Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 17:45 WIB
Meski begitu, kata dia, terbaik, bukan berarti sudah sempurna betul, tetapi perlu dilakukan penguatan-penguatan lainnya, seperti yang kita lakukan hari ini, yaitu Sosialisasi Peningkatan Kapasitas PPID di tingkat desa.“Tinggal butuh penguatan-penguatan lainnya, seperti bagaimana meningkatkan kapasitas PPID Desa-nya,” terangnya.

Baca juga:Pemkab Luwu Utara Meraih Penghargaan Abdibaktitanidari Pusat

Ia menyebutkan, demokratis tidaknya sebuah daerah ditandai oleh sejauh mana tingkat keterbukaan informasi publiknya.

“Kita melakukan keterbukaan informasi bukan semata-mata karena kewajiban, tapi memang kebutuhan. Itu perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Jadi, keterbukaan informasi itu dipandang sebagai kebutuhan,” paparnya.

Meski begitu, lanjut dia, keterbukaan bukan berarti "telanjang", karena ada 10 informasi yang dikecualikan yang tak bisa dibuka ke publik. Salah satunya, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dikatakan Pahir, pelaksanaan sosialisasi peningkatan kapasitas PPID Desa sangat penting karena PPID Desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa, sehingga pengelolaan informasi publik mutlak harus diketahui PPID Desa.

Baca juga:Pramuka Diharapkan Jadi Duta Perubahan di Tengah Pandemi Covid-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!