Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 17:45 WIB
Sosialisasi peningkatan kapasitas PPID Desa, Kamis 19 Agustus, di Aula La Galigo kantor Bupati Luwu Utara. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
LUWU UTARA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi program dan kebijakan pemerintah. Di Luwu Utara, PPID sudah terbentuk ke tingkat desa, bukan hanya di kabupaten atau perangkat daerah saja.

Untuk mengasah kemampuan PPID Desa dalam mengelola informasi publik di desa, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Luwu Utara menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas PPID Desa, Kamis 19 Agustus di Aula La Galigo.



Baca juga:Bupati Luwu Utara Serahkan Satyalencana ke 241 PNS

Sosialisasi yang dibuka Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani itu menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, masing-masing Ketua KI Pahir Halim dan Komisioner KI, Khaerul Mannan.

Pahir Halim dalam kesempatan itu mengapresiasi sekaligus memuji Luwu Utara yang telah membentuk PPID sampai di tingkat desa. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Luwu Utara tidak terlepas dari komitmen Bupati Indah Putri Indriani terhadap urgensi keterbukaan informasi publik.

“Khusus Luwu Utara, dalam konteks keterbukaan informasi publik, sudah sangat baik. Terbukti, Luwu Utara 3 kali menjadi yang terbaik dalam pemeringkatan keterbukaan Informasi publik di Sulawesi Selatan,” kata Pahir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!