Saksi Tak Pernah Terima Perintah Langsung NA Soal Lelang Proyek
Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:03 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, kendati ada arahan tertentu, pihaknya juga tetap mengedepankan evaluasi dokumen peserta lelang secara baik.
"Katanya ada arahan dari Bapak (NA), kami menjawab silahkan. Namun kami tetap meminta dokumen sesuai aturan yang ada. Itu pendapat kami anggota Pokja II," tandasnya.
Sama halnya yang diungkap Syamsuriadi, saksi lainnya di Pokja II. Dia mendapat perintah dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau memenangkan perusahaan tertentu atas arahan dari NA .
Baca Juga: Berkas Dakwaan Rampung, Nurdin Abdullah Segera Disidang
"Saat itu ada tujuh perusahaan yang masuk lelang, diantaranya PT Cahaya Serpang dan PT Maccini Lolo. Namun saya hanya kenal Direktur PT Cahaya Serpang, Andi Gunawan, dan perusahaannya pun memenuhi syarat," akunya.
Seperti diketahui, proyek pekerjaan jalan poros Palampang-Munte, menggunakan biaya DAK 2020 sebesar Rp15,7 miliar. Para saksi mengaku hanya mendapat arahan dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau ada atensi dari NA. Padahal, dalam keterangan terdakwa NA sebelumnya, pada sidang Kamis 10 Juni 2021 lalu, mengaku tidak pernah memberi atensi, apalagi memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu.
"Demi Allah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu (arahan Bapak) memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” bantah NA saat itu.
Pihaknya lantas lebih tegas menjelaskan, kalau justru meminta Sari untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku.
"Katanya ada arahan dari Bapak (NA), kami menjawab silahkan. Namun kami tetap meminta dokumen sesuai aturan yang ada. Itu pendapat kami anggota Pokja II," tandasnya.
Sama halnya yang diungkap Syamsuriadi, saksi lainnya di Pokja II. Dia mendapat perintah dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau memenangkan perusahaan tertentu atas arahan dari NA .
Baca Juga: Berkas Dakwaan Rampung, Nurdin Abdullah Segera Disidang
"Saat itu ada tujuh perusahaan yang masuk lelang, diantaranya PT Cahaya Serpang dan PT Maccini Lolo. Namun saya hanya kenal Direktur PT Cahaya Serpang, Andi Gunawan, dan perusahaannya pun memenuhi syarat," akunya.
Seperti diketahui, proyek pekerjaan jalan poros Palampang-Munte, menggunakan biaya DAK 2020 sebesar Rp15,7 miliar. Para saksi mengaku hanya mendapat arahan dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau ada atensi dari NA. Padahal, dalam keterangan terdakwa NA sebelumnya, pada sidang Kamis 10 Juni 2021 lalu, mengaku tidak pernah memberi atensi, apalagi memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu.
"Demi Allah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu (arahan Bapak) memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” bantah NA saat itu.
Pihaknya lantas lebih tegas menjelaskan, kalau justru meminta Sari untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku.
Lihat Juga :