Saksi Tak Pernah Terima Perintah Langsung NA Soal Lelang Proyek
Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:03 WIB
MAKASSAR - Sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) yang berlangsung Kamis, (19/08/2021) tidak ada yang pernah mendapat perintah langsung dari NA.
Bahkan proses lelang sejumlah paket proyek di lingkup Pemprov Sulsel , diduga hanya kerap menyebut nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), umumnya hanya mengaku mendapatkan arahan tidak langsung dari NA untuk memenangkan kontraktor tertentu yang mengikuti lelang proyek.
Kedelapan saksi dimaksud, adalah staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, masing-masing Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abd Muin, Munandar Naim, Andi Yusril Malombassang, Ansar, Herman Paludan dan Hizar.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Makassar, Andi Salmiati mengaku, mendapat perintah dari Kepala BPBJ Setda Pemprov Sulsel, Sari Pujiastuti saat itu untuk memerhatikan kontraktor tertentu, berdasarkan arahan dari NA.
"Saya pernah dipanggil sama ibu Sari, bahwa untuk proyek ruas Palampang- Munte, ada arahan dari Bapak (NA)," terang Andi Salmiati yang sekaligus ditugaskan sebagai anggota Pokja II.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kendati ada arahan tertentu, pihaknya juga tetap mengedepankan evaluasi dokumen peserta lelang secara baik.
"Katanya ada arahan dari Bapak (NA), kami menjawab silahkan. Namun kami tetap meminta dokumen sesuai aturan yang ada. Itu pendapat kami anggota Pokja II," tandasnya.
Bahkan proses lelang sejumlah paket proyek di lingkup Pemprov Sulsel , diduga hanya kerap menyebut nama Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), umumnya hanya mengaku mendapatkan arahan tidak langsung dari NA untuk memenangkan kontraktor tertentu yang mengikuti lelang proyek.
Kedelapan saksi dimaksud, adalah staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, masing-masing Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abd Muin, Munandar Naim, Andi Yusril Malombassang, Ansar, Herman Paludan dan Hizar.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Makassar, Andi Salmiati mengaku, mendapat perintah dari Kepala BPBJ Setda Pemprov Sulsel, Sari Pujiastuti saat itu untuk memerhatikan kontraktor tertentu, berdasarkan arahan dari NA.
"Saya pernah dipanggil sama ibu Sari, bahwa untuk proyek ruas Palampang- Munte, ada arahan dari Bapak (NA)," terang Andi Salmiati yang sekaligus ditugaskan sebagai anggota Pokja II.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kendati ada arahan tertentu, pihaknya juga tetap mengedepankan evaluasi dokumen peserta lelang secara baik.
"Katanya ada arahan dari Bapak (NA), kami menjawab silahkan. Namun kami tetap meminta dokumen sesuai aturan yang ada. Itu pendapat kami anggota Pokja II," tandasnya.
tulis komentar anda