Pelaku Pembubaran Karantina Khusus di Pangandaran Resmi Dilaporkan ke Polisi
Jum'at, 29 Mei 2020 - 16:02 WIB
PANGANDARAN - Pelaku pembubaran karantina khusus yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran resmi dilaporkan ke Polisi.
Kapolsek Cimerak Polres Ciamis IPTU Budi Purwanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak atas pembubaran kegiatan karantina khusus.
"Pelaporan dilakukan oleh Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak bernama Masluh," kata Budi.
Budi menambahkan, Masluh sebagai pelapor melaporkan kejadian ke Mapolsek Cimerak pada Rabu, (27/05/2020) atas peristiwa yang terjadi.
Dalam pelaporannya, Masluh menerangkan bahwa terlapor yang merupakan salah satu anggota DPRD pada Sabtu, (23/05/2020) pukul 20.00 WIB membubarkan aktifitas karantina khusus yang diberlakukan kepada pemudik.
"Berkas pelaporan kami limpahkan ke Polres Ciamis, karena dalam tahapan teknis pemeriksaan terlapor harus ada ijin dari beberapa pihak pejabat diatasnya," tambahnya.
Kewenangan penanaganan laporan tersebut kini sudah menjadi kewenangan Polres Ciamis dan masih menunggu disposisi.
Sebagai bukti pelaporan dituangkan pada Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : LP/07/B/2020/JBR/SPK RES CMS/SEK CIMERAK. (Syamsul Ma'arif)
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
Kapolsek Cimerak Polres Ciamis IPTU Budi Purwanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak atas pembubaran kegiatan karantina khusus.
"Pelaporan dilakukan oleh Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak bernama Masluh," kata Budi.
Budi menambahkan, Masluh sebagai pelapor melaporkan kejadian ke Mapolsek Cimerak pada Rabu, (27/05/2020) atas peristiwa yang terjadi.
Dalam pelaporannya, Masluh menerangkan bahwa terlapor yang merupakan salah satu anggota DPRD pada Sabtu, (23/05/2020) pukul 20.00 WIB membubarkan aktifitas karantina khusus yang diberlakukan kepada pemudik.
"Berkas pelaporan kami limpahkan ke Polres Ciamis, karena dalam tahapan teknis pemeriksaan terlapor harus ada ijin dari beberapa pihak pejabat diatasnya," tambahnya.
Kewenangan penanaganan laporan tersebut kini sudah menjadi kewenangan Polres Ciamis dan masih menunggu disposisi.
Sebagai bukti pelaporan dituangkan pada Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : LP/07/B/2020/JBR/SPK RES CMS/SEK CIMERAK. (Syamsul Ma'arif)
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(atk)
tulis komentar anda