Buka Kegiatan Publik, Daerah Harus Koordinasi Gugus Tugas Pusat

Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:28 WIB
“Merasa sia-sia perjuangan yang sudah dilakukan. Protokol kesehatan itu gampang dibilang, tapi aplikasinya susah,” kata Wachyudi kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).

Ia mencontohkan kebijakan memperbolehkan resepsi pernikahan seperti kegiatan sosial budaya. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), tidak diatur detail mengenai prosedurnya, termasuk jumlah tamu yang diperbolehkan dan kesiapan alat dan tenaga medis untuk antisipasi adanya tamu yang terpapar corona.

Karena itu, Wachyudi meminta agar Pemkot Makassar membuat aturan yang lebih tegas dan ketat dalam menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, regulasi dan kebijakan yang ada mestinya selaras dengan regulasi dan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.

“Jangan ambigu, bikin bingung masyarakat,” celetuknya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!