Buka Kegiatan Publik, Daerah Harus Koordinasi Gugus Tugas Pusat

Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:28 WIB
Baca Juga: IDI Kritisi Perwali Protokol Kesehatan Diterbitkan Pemkot Makassar

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengeluarkan kebijakan memperbolehkan salat di masjid, asalkan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berlawanan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang mengimbau kepada masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Tak hanya itu, Yusran Jusuf juga membolehkan digelarnya resepsi pernikahan. Padahal, kebijakan itu bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta warga beraktivitas di rumah saja.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar juga menyesalkan kebijakan Pj Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf yang terkesan mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Mulai dari memperbolehkan seluruh tempat usaha buka, termasuk mal hingga memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Kemendagri Perlu Menegur Penjabat Wali Kota Makassar

Humas IDI Kota Makassar, Wachyudi Muchsin, berpendapat kebijakan itu sama saja mengabaikan perjuangan tenaga medis yang bertaruh nyawa dalam penanganan Virus Corona. Begitu pula dengan masyarakat yang sudah dua sampai tiga bulan patuh menerapkan anjuran pemerintah tetap tinggal di rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!