Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Kakek Hengky

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:17 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas Nguan Seng alias Hengky. (Ist)
TANJUNG PINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas Nguan Seng alias Hengky. Majelis hakim meyakini jika kakek berusia 82 tahun itu tak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

.



"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum . Memulihkan hak, kedudukan serta harkat martabatnya," ucap Hakim Anggalanton Boang Manalu saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinan, Senin (16/8/2021).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Nguan Seng tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, sebagai mana dakwaan jaksa. Majelis hakim berkesimpulan, tidak ada jual beli terhadap tanah seluas 6 hektar dan terdakwa tidak menyelesaikan SKT, hanya sebatas kesepakatan bersama. Dan tidak ada dibebankan kepada pihak lain, sementara uang Rp 6,7 miliar hanya sebagai uang muka untuk menyelesaikan masalah Tanah.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang ditetapkan melanggar pasal 378 KUHP, dibatalkan karena tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada perbuatan yang melawan hukum, baik itu dakwaan pertama maupun dakwaan kedua," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutuntut Nguan Seng dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut jaksa, Nguan Seng terbukti melanggar pasal 378 KUHP, dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Baca: Tak Kenal Lelah, Pasukan Marinir Gencarkan Serbuan Vaksin di Sorong.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!