Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Jum'at, 02 Januari 2026 - 18:16 WIB
loading...
Harmonisasi aturan untuk Kawasan Tanjung Sauh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sangat dibutuhkan untuk menjaga daya tarik investasi. Foto/Ist
A
A
A
BATAM - Harmonisasi aturan untuk Kawasan Tanjung Sauh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sangat dibutuhkan. Hal itu untuk menjaga daya tarik investasi di kawasan tersebut. Diketahui Kawasan Tanjung Sauh menghadapi tantangan ketidakpastian hukum setelah mengalami perubahan status dalam waktu singkat.
Kawasan seluas 840,6 hektare itu sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024. Namun kemudian diintegrasikan ke dalam Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Qodari Optimistis KEK Batang Buka Lapangan Kerja
Peneliti Ekonomi Politik pada Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi di Tanjung Sauh. Menurutnya, perubahan status yang terjadi dalam waktu relatif singkat dapat menimbulkan keraguan di kalangan investor terkait kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.
Kawasan seluas 840,6 hektare itu sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024. Namun kemudian diintegrasikan ke dalam Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Qodari Optimistis KEK Batang Buka Lapangan Kerja
Peneliti Ekonomi Politik pada Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi di Tanjung Sauh. Menurutnya, perubahan status yang terjadi dalam waktu relatif singkat dapat menimbulkan keraguan di kalangan investor terkait kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.
Lihat Juga :