Tahap 2 Kasus Narkoba Empat Eks Pejabat Pemkot Ditunda Pekan Depan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 23:23 WIB
Tahap 2 kasus narkoba empat pejabat Pemkot Makassar ditunda pekan depan. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Agenda penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba empat eks pejabat Pemkot Makassar ke Kejaksaan Negeri Makassar, ditunda pekan depan karena faktor kesehatan tersangka.

Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad mengaku, awalnya pihaknya menjadwalkan pada Kamis 12 Agustus 2021. Namun penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan para tersangka tidak datang.





"Untuk alasannya silahkan ke penyidiknya. Kalau kami selalu siap, harapan kami dapat diserahkan dalam minggu ini. Insyaallah Kamis, pekan depan, semoga tidak ada halangan lagi," katanya, Minggu, (15/8/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto menerangkan, ketidakhadiran pihaknya pada Kamis lalu, lantaran salah satu tersangka dinyatakan reaktif Covid-19, usai jalani tes swab antigen.

"Kan kalau kita mau tahap dua kan, kami swab antigen dulu, ternyata ada satu tersangka yang reaktif, sehingga kami tunda Kamis depan. Saya tidak tahu yang mana (tersangka yang reaktif), laporan penyidiknya begitu," ucapnya.

Dia menjamin, pelimpahan tahap 2 akan terlaksana sesuai rencana. "Sekarang yang tersangka itu sudah dipisah, insha Allah hari kamis sudah bisa kita tahap dua kan ke Kejari Makassar," tegasnya.

Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).



Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4/2021).

Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content