Bawaslu Sulsel Usulkan Pembenahan Regulasi untuk Pilkades

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 08:13 WIB
Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Abhan (kanan). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Bawaslu Sulsel , HL Arumahi mengatakan, segala ruang yang berpotensi memunculkan praktek politik uang harus menjadi perhatian bersama jajaran pengawas pemilu. Tak terkecuali proses pemilihan kepala desa atau Pilkades.

Arumahi mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengawal pembenahan regulasi tersebut. Salah satu isu yang krusial adalah tidak adanya norma yang mengatur praktek politik uang .





"Dialog kami dengan Apdesi sedang berjalan. Bahwa ada benang merah yang harus kita kerjasamakan dalam membangun proses-proses demokrasi di tingkat desa. Salah satunya adalah pembenahan regulasi pemilihan kepala desa," kata Arumahi.

Dia menuturkan, Bawaslu telah melakukan kampanye antipolitik uang pada saat pemilu dan pilkada . Namun begitu masuk ke level desa, kesadaran yang sudah dibangun dengan baik di masyarakat buyar kembali.

"Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berpandangan bahwa salah satu cara untuk meminimalisir praktek politik uang, adalah dengan pembuatan regulasi pilkades yang baik," jelasnya.

Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Rachman Atja memiliki pandangan lain. Menurutnya tupoksi Bawaslu sebaiknya cukup sampai pada Pilkada saja. Tak perlu mengurusi Pilkades.

"Menurut saya pribadi, pengawasan Bawaslu sampai Pilkada saja, tidak usah repot-repot sampai ke Pilkades. Karena itu kan dinamika dan urusan politik lokal," sebutnya saat dihubungi pada Jumat (13/8/2021).



Meski begitu, Rachman mengaku Bawaslu tak masalah mengawasi Pilkades. Jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur.

"Tapi kalau sudah ada aturannya, kami tentu siap-siap saja melaksanakan. Bawaslu kan bekerja sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content