297 Narapidana LPKA Maros Diusul Dapat Remisi

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:38 WIB
Fachril menjelaskan, usulan remisi kali ini didominasi narapidana kasus narkotika. Sementara usia narapidana paling muda yang diusul mendapat remisi yakni 15 tahun."Yang paling muda berusia 15 tahun, sementara yang mendapat remisi paling tua berusia 60 tahun," terangnya.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan remisi , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana. Salah satunya, sudah berstatus narapidana dibuktikan dengan dokumen dari kejaksaan dan pengadilan.

Baca juga:PLN dan Pemprov Sulsel Sosialisasi Sadar Administrasi Kependudukan

"Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat menjalani masa tahanan," tuturnya.

Fachri berharap, dengan adanya remisi ini, narapidana berkelakuan lebih baik selama menjalani pidananya. "Dan juga mereka bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat, dan tetap menjadi pribadi yang baik, dan tetap menjalankan kewajiban sebagai warga binaan pemasyarakatan," tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!